Berita
Update Kasus Kekerasan Nayya Annesa, Polda Sumatera Utara: Tidak Cukup Bukti
Selanjutnya Polda Sumut menyatakan peristiwa itu berawal pada 20 Oktober 2020 yang mana pelapor Deasy sedang mengurus atau melerai anaknya berkelahi dengan anak adik iparnya.
Namun, adik iparnya berpikiran bahwa Deasy telah memukul anaknya sehingga adik ipar memukul Deasy dan mertua laki-laki korban juga membekapnya mengakibatkan korban merasa lemas.
Sejak peristiwa itu mertuanya mengusir Deasy, 23 Oktober 2020 korban pun pergi dari rumah itu membawa kedua anaknya dan tinggal di rumah pamannya bernama Rudi.
Sejak saat itu korban merasa tidak diberikan biaya nafkah lahir dan batin oleh suaminya.
Polda Sumut pun menyatakan bahwa setelah pemeriksaaan, kasus kekerasan Nayya Annesa atau Deasy Natalia Beru Sinulingga diberhentikan karena tidak cukup bukti.
Sementara itu mengenai kasus penelantaran anak dan istri oleh suami berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan menyatakan bahwa suami masih menafkahi, terbukti ada struk bukti transfer kepada pelapor.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Deasy Natalia beru Sinulingga terungkap suaminya tetap memberikan biaya nafkah hidup. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan struk bukti transfer uang kepada pelapor Deasy dan beberapa saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi.
Sehingga terhadap laporan Deasy, penyidik menghentikan perkaranya (SP3) karena tidak cukup bukti.
Karena perkaranya dihentikan, Hadi menerangkan pelapor merasa keberatan bahkan Ibu kandung Deasy Natalia sempat membuat keributan di Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut sehingga kaca pintu masuk pecah.
Diterangkan juga bahwa pelapor juga berulang kali mendatangi Polsek Percut Sei Tuan dan sempat melakukan hal yang kurang pantas terhadap personel yang bertugas.
Demikian update terbaru kasus kekerasan Nayya Annesa yang saat ini dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com