Berita , D.I Yogyakarta
Update Kasus Pencurian Barang Antik di Bantul, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi
Admin
Kepolisian amankan pelaku pencurian barang antik di Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Kepolisian telah mengamankan pelaku pencurian barang antik di Bantul yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya sejumlah barang antik berupa kerajinan marmer, keramik Cina, dan lampu-lampu antik milik Novita (42) warga Padukuhan Krajan, Kalurahan Proncosari, Srandakan, Bantul diduga telah dicuri oleh mantan karyawannya sendiri.
Ia menyadari barang-barang antik yang biasa disimpan di gudang itu telah hilang pada 12 Februari 2023.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Srandakan pada 13 Februari 2023 guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian pun menemukan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku berinisial HD (25) yang merupakan mantan karyawan korban sendiri.
BACA JUGA : Pencurian Barang Antik di Bantul, Kerugian Capai Rarusan Juta Rupiah
Penangkapan Pelaku Pencurian Barang Antik di Bantul
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono menyampaikan, kepolisian akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yaitu di wilayah Madiun, Jawa Timur. Dari alat bukti yang telah didapatkan, kepolisian pun melakukan penangkapan pelaku di rumahnya Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku pun akhirnya digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan HD sebagai sarana mengangkut barang curian. Sudarsono mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mencuri beberapa barang secara berkala. Sementara hasil curian berupa dua buah marmer berukuran besar dan kecil, meja knap kecil dan kotak kayu jati, dan box panel listrik telah dijual oleh pelaku via online. Disebutkan Sudarsono, pelaku telah menjual barang curian tersebut dengan hasil Rp 3 juta. “Modusnya pelaku dalam mengambil menunggu kelengahan dari pemilik. Saat mengangkut barang dia meminta bantuan salah satu saksi tapi dia tidak tahu kalau barang itu akan dijual pelaku,” jelasnya, Kamis, 24 Februari 2023. Akibat aksi yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kehilangan sejumlah barang-barang antik dengan total kerugian mencapai Rp490 juta. Adapun barang-barang tersebut antara lain satu tas berisi kain tenun dari benang emas, empat baki dari perunggu berbagai ukuran, satu guci china, tujuh buah lampu antik, kayu jati satu kubik, panel listrik dua unit, dan empat peti kayu jati berisi berbagai macam pecah belah. Namun, dari pemeriksaan awal pelaku hanya mengambil dua buah marmer berukuran besar dan kecil, meja knap kecil dan kotak kayu jati, dan box panel listrik. “Ini masih akan kita dalami karena dia ngakunya tidak mengambil semua barang yang dilaporkan pemiliknya,” terangnya. Sudarsoni menambahkan, pelaku melakukan pencurian tersebut antara bulan Agustus hingga Desember 2022 sebelum tersangka dipecat. Selama kurang lebih lima tahun bekerja dengan korban, pada Desember 2022 tersangka dipecat oleh korban lantaran yang bersangkutan bermasalah berkaitan dengan ekspedisi atau pengiriman barang. “Tersangka dipecat bukan karena mencuri, pada saat itu korban tidak mengetahui kalau barang-barangnya hilang,” bebernya. Sementara dari keterangan tersangka, ia melakukan pencurian tersebut secara spontanitas.BACA JUGA : Penemuan Mayat Wanita di Piyungan Bantul, Korban Tergeletak di JurangSedangkan hasil penjualan dari pencurian barang antik di Srandakan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. “Tidak mikir itu barang antik. Hasil jualannya untuk biaya operasional,” kata HD. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian barang antik di Bantul ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K) Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1