Berita , Nasional
UU Ibadah Haji dan Umrah Akan Segera Direvisi DPR RI, Ada Kebijakan untuk Penambahan Kuota Jemaah Haji?
Hanna
UU Ibadah Haji dan Umrah Akan Segera Direvisi DPR RI, Ada Kebijakan untuk Penambahan Kuota Jemaah Haji?
Dalam revisi ini Komisi VIII DPR RI ingin adanya tambahan dengan membuat istilah jemaah haji lainnya.
Di mana setiap tahun selalu ada sisa kuota yang tidak terpakai dengan jumlah berkisar dua ribuan, sebab adanya jemaah yang meninggal, sakit, atau tiba-tiba membatalkan untuk berangkat.
Kuota dua ribu ini menjadi sia-sia karena dibatasi oleh undang-undang yang tidak membolehkan pindah dari reguler ke khusus.
Sehingga salah satu pasal tersebut pun akan diubah agar kuota haji yang tersedia bisa dimaksimalkan.
Selain itu, adapun rencana dibuatnya pasal yang sifatnya fleksibel terkait ongkos jemaah haji yang baru setor di umur sekitar 50 tahun akan dimasukan ke haji khusus.
BACA JUGA : Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Kemungkinan Naik, Kemenag : Jamaah Harus Paham Konsep MampuDemikian informasi seputar revisi UU Ibadah Haji dan Umrah oleh Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membahas terkait penambahan untuk kuota jemaah haji.****