Artikel
Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Tanggapan APPBI Hingga Epidemiolog
Zanida Zulfana Kusnasari
Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Tanggapan APPBI Hingga Epidemiolog
HARIANE – Rapat terbatas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan jajarannya membahas mengenai vaksin booster jadi syarat masuk mal dan area publik lainnya.
Kebijakan vaksin booster jadi syarat masuk mal akan diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperketat aktivitas masyarakat di kawasan publik dan perjalanan.
Dilansir dari laman covid19.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa nantinya vaksin booster jadi syarat masuk mal, pusat perbelanjaan, hingga kantor.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa vaksin booster perlu terus digencarkan karena vaksin ini terbukti mampu meningkatkan kadar antibodi pada tubuh.
BACA JUGA : Bepergian dan Masuk Mall Wajib Vaksin Booster: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi DiperketatMenurut Budi, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan sero survei yang dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan terkait protokol kesehatan dan vaksinasi. “Diharapkan dalam sebulan hasilnya sudah bisa keluar sehingga kita bisa mengambil kebijakan yang tepat mengenai protokol kesehatan dan juga vaksinasi,” tambahnya.