Berita

Viral Nenek Dipenjara karena Buka Paket Isi Ganja, Divonis Hingga 5 Tahun dan Denda 2 Miliar

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja
Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya yang menjadi narapidana kasus narkoba. (Ilustrasi: Freepik/starline)

HARIANE - Seorang nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya yang juga seorang narapidana narkoba.

Kasus tersebut viral hingga diberitakan di berbagai flatform sosial media salah satunya yaitu Instagram. Para netizen pun merasa ini adalah sebuah keputusan yang tidak adil untuk rakyat biasa.

Nenek yang berusian 60 tahun terebut harus mendekam di jeruji besi maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebanyak 2 miliar.

Nenek Dipenjara Karena Buka Paket Isi Ganja Hingga divonis 5 Tahun dan Denda 2 Miliar

Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja
Nenek A yang telah divonis kumuan penjara selama 5 tahun dna denda 2 miliar. (Foto: Instagram/unexpected_)

Dikutip dari akun @unexpected_ yang telah memberitahukan terkait kasus viral seorang nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya.

Diketahui nenek tersebut berinisial A dengan usia 60 tahun tinggal di Surabaya Jawa Timur. Suatu hari ia menerima sebuah paket yang ternyata berupa ganja sebanyak 17 kg yang dipesan anaknya, Santoso.

Santoso merupakan anak dari nenek tersebut yang saat ini menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba di Lapas Semarang.

Saat dirinya dipenjara, dibalik jeruji besi tersebut dirinya bisa memesan ganja seberat 17 kg dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Nenek tersebut sebelumnya tidak mengetahui bahwa paket yang ia terima adalah ganja, ia tidak mengetahui isi paket tersebut.

Santoso akhirnya menelpon sang ibu dan memberitahukan kepadanya bahwa isi paket tersebut adalah ganja. 

Dua hari kemudian, pihak kepolisian pun menangkap nenek tersebut di kediaman rumahnya. Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Nenek A dan kemudian menangis mendengar hasil vonis  yang dibacakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025