Berita

Viral Nenek Dipenjara karena Buka Paket Isi Ganja, Divonis Hingga 5 Tahun dan Denda 2 Miliar

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja
Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya yang menjadi narapidana kasus narkoba. (Ilustrasi: Freepik/starline)

HARIANE - Seorang nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya yang juga seorang narapidana narkoba.

Kasus tersebut viral hingga diberitakan di berbagai flatform sosial media salah satunya yaitu Instagram. Para netizen pun merasa ini adalah sebuah keputusan yang tidak adil untuk rakyat biasa.

Nenek yang berusian 60 tahun terebut harus mendekam di jeruji besi maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebanyak 2 miliar.

Nenek Dipenjara Karena Buka Paket Isi Ganja Hingga divonis 5 Tahun dan Denda 2 Miliar

Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja
Nenek A yang telah divonis kumuan penjara selama 5 tahun dna denda 2 miliar. (Foto: Instagram/unexpected_)

Dikutip dari akun @unexpected_ yang telah memberitahukan terkait kasus viral seorang nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya.

Diketahui nenek tersebut berinisial A dengan usia 60 tahun tinggal di Surabaya Jawa Timur. Suatu hari ia menerima sebuah paket yang ternyata berupa ganja sebanyak 17 kg yang dipesan anaknya, Santoso.

Santoso merupakan anak dari nenek tersebut yang saat ini menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba di Lapas Semarang.

Saat dirinya dipenjara, dibalik jeruji besi tersebut dirinya bisa memesan ganja seberat 17 kg dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Nenek tersebut sebelumnya tidak mengetahui bahwa paket yang ia terima adalah ganja, ia tidak mengetahui isi paket tersebut.

Santoso akhirnya menelpon sang ibu dan memberitahukan kepadanya bahwa isi paket tersebut adalah ganja. 

Dua hari kemudian, pihak kepolisian pun menangkap nenek tersebut di kediaman rumahnya. Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Nenek A dan kemudian menangis mendengar hasil vonis  yang dibacakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025