Berita
Viral Nenek Dipenjara karena Buka Paket Isi Ganja, Divonis Hingga 5 Tahun dan Denda 2 Miliar
HARIANE - Seorang nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya yang juga seorang narapidana narkoba.
Kasus tersebut viral hingga diberitakan di berbagai flatform sosial media salah satunya yaitu Instagram. Para netizen pun merasa ini adalah sebuah keputusan yang tidak adil untuk rakyat biasa.
Nenek yang berusian 60 tahun terebut harus mendekam di jeruji besi maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebanyak 2 miliar.
Nenek Dipenjara Karena Buka Paket Isi Ganja Hingga divonis 5 Tahun dan Denda 2 Miliar
Dikutip dari akun @unexpected_ yang telah memberitahukan terkait kasus viral seorang nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya.
Diketahui nenek tersebut berinisial A dengan usia 60 tahun tinggal di Surabaya Jawa Timur. Suatu hari ia menerima sebuah paket yang ternyata berupa ganja sebanyak 17 kg yang dipesan anaknya, Santoso.
Santoso merupakan anak dari nenek tersebut yang saat ini menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba di Lapas Semarang.
Saat dirinya dipenjara, dibalik jeruji besi tersebut dirinya bisa memesan ganja seberat 17 kg dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.
Nenek tersebut sebelumnya tidak mengetahui bahwa paket yang ia terima adalah ganja, ia tidak mengetahui isi paket tersebut.
Santoso akhirnya menelpon sang ibu dan memberitahukan kepadanya bahwa isi paket tersebut adalah ganja.
Dua hari kemudian, pihak kepolisian pun menangkap nenek tersebut di kediaman rumahnya. Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Nenek A dan kemudian menangis mendengar hasil vonis yang dibacakan.