Berita
Viral Nenek Dipenjara karena Buka Paket Isi Ganja, Divonis Hingga 5 Tahun dan Denda 2 Miliar
Indah Safitri
Nenek dipenjara karena buka paket isi ganja milik anaknya yang menjadi narapidana kasus narkoba. (Ilustrasi: Freepik/starline)
Dirinya divonis hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ia mengaku kecewa karena merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Tidak diketahui terkait motif sang anak memesan ganja dan mengirimkannya ke rumah sang ibu tersebut.
Menurut keterangan dari netizen, nenek A tersebut dikenakan hukuman karena telah menyimpan ganja 17 kg tersebut selama 2 hari tanpa berusaha melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Hal inilah yang menjadi penyebab dirinya divonis selama 5 tahun penjara, namun belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Demikian informasi terkait kasus nenek dipenjara karena buka paket isi ganja di Surabaya, kini divonis 5 tahun penjara.****