"Itu kewenangan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tentang terbatasnya stok blangko KTP," jelasnya.
Mengatasi terbatasnya stok blanko KTP, Bambang Purwadi mengatakan warga dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diurus langsung di Disdukcapil.
"Jadi warga yang telah melakukan perekaman identitas dapat langsung menggunakan IKD untuk pengurusan," kata Bambang.
Identitas Kependudukan berbasis digital dapat diakses langsung melalui Aplikasi IKD yang diunduh melalui Playstore.
"Jadi di aplikasi itu (IKD), tersedia KTP digital, Kartu Keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya," ucapnya.
Aplikasi tersebut, merupakan inovasi Dirjen Dukcapil agar kartu identitas warga dapat diakses melalui digital.
Hadirnya aplikasi tersebut, pihaknya kini hanya memprioritaskan pelayanan pencetakkan KTP kepada warga yang lanjut usia (lansia) yang belum memiliki smartphone.
"Karena blanko terbatas, jadi kami prioritaskan blanko hanya yang lanjut usia saja, atau belum memiliki smartphone," jelasnya.
Menurutnya, pengurusan di Disdukcapil akan lebih selektif, jika tidak darurat warga disarankan menggunakan IKD terlebih dahulu.
Diketahui, jumlah kependudukan Kabupaten Bantul berdasarkan data Disdukcapil sebanyak 764.245 warga.****