HARIANE - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto turut menanggapi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia Capres dan Cawapres.
Dalam putusan yang terbaru ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, walaupun berusia di bawah 40 tahun.
Gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, kendati belum berusia 40 tahun.
Selain itu, pembatasan usia minimal dinilai dapat merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilihan umum.
Tanggapan Wali Kota Bogor Terkait Putusan MK
Seperti diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Bima Arya seusai apel pasukan operasi mantap barata di Stadion Pajajaran, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ini ibarat membuka jalan tol.
"Putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.
Menurutnya, kepala daerah yang memiliki pengalaman dan berprestasi bisa maju menjadi Capres atau Cawapres tanpa terkendala usia.
"Ibarat PPDB, putusan MK ini kan seperti japres, jalur prestasi," tuturnya dalam unggahan video.
Kendati demikian, dirinya mempertanyakan tolak ukur prestasi dan pengalaman yang digunakan.
"Pertanyaannya adalah gimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.