Berita

Wali Kota Bogor Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres: Membuka Jalan Tol

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Wali Kota Bogor Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres: Ibarat Membuka Jalan Tol
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto seusai menghadiri apel pasukan di Stadion Pajajaran, Selasa 17 Oktober 2023. (Foto: Instagram/@bimaaryasugiarto)

HARIANE - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto turut menanggapi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia Capres dan Cawapres.

Dalam putusan yang terbaru ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, walaupun berusia di bawah 40 tahun.

Gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, kendati belum berusia 40 tahun.

Selain itu, pembatasan usia minimal dinilai dapat merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilihan umum.

Tanggapan Wali Kota Bogor Terkait Putusan MK

Seperti diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Bima Arya seusai apel pasukan operasi mantap barata di Stadion Pajajaran, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ini ibarat membuka jalan tol.

"Putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, kepala daerah yang memiliki pengalaman dan berprestasi bisa maju menjadi Capres atau Cawapres tanpa terkendala usia.

"Ibarat PPDB, putusan MK ini kan seperti japres, jalur prestasi," tuturnya dalam unggahan video.

Kendati demikian, dirinya mempertanyakan tolak ukur prestasi dan pengalaman yang digunakan.

"Pertanyaannya adalah gimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025