Berita

Wali Kota Bogor Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres: Membuka Jalan Tol

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Wali Kota Bogor Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres: Ibarat Membuka Jalan Tol
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto seusai menghadiri apel pasukan di Stadion Pajajaran, Selasa 17 Oktober 2023. (Foto: Instagram/@bimaaryasugiarto)

HARIANE - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto turut menanggapi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia Capres dan Cawapres.

Dalam putusan yang terbaru ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, walaupun berusia di bawah 40 tahun.

Gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang dipilih dalam pemilu layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, kendati belum berusia 40 tahun.

Selain itu, pembatasan usia minimal dinilai dapat merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilihan umum.

Tanggapan Wali Kota Bogor Terkait Putusan MK

Seperti diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Bima Arya seusai apel pasukan operasi mantap barata di Stadion Pajajaran, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ini ibarat membuka jalan tol.

"Putusan MK ini kan sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, kepala daerah yang memiliki pengalaman dan berprestasi bisa maju menjadi Capres atau Cawapres tanpa terkendala usia.

"Ibarat PPDB, putusan MK ini kan seperti japres, jalur prestasi," tuturnya dalam unggahan video.

Kendati demikian, dirinya mempertanyakan tolak ukur prestasi dan pengalaman yang digunakan.

"Pertanyaannya adalah gimana mengukur prestasi dan pengalaman? Apa ukurannya cukup pengalaman? Karena di jalur prestasi PPDB pun banyak catatan persoalan mengenai ukuran prestasi," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025