Berita , Jabodetabek
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan
Deslina Intan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
Jika lelang telah dilakukan dan hasil tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka Pepen harus dipenjara tambahan selama dua tahun.
Dalam persidangan, jaksa telah menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Pepen adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Selain hal yang memberatkan hukuman, jaksa juga menyampaikan dua hal yang meringankan hukuman Pepen.
Pertama, Rahmat Effendi diketahui bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
BACA JUGA : 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Telah Ditetapkan, Salah Satunya Mantan Pejabat Kementerian PertahananKedua, jaksa menyebutkan bahwa Pepen belum pernah dipidana yang mana mampu meringankan hukumannya. Tidak hanya penjara dan denda serta uang pengganti, pihak jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik. Jaksa menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik untuk dipiih sebgai pejabat publik selama lima tahun. Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dan telah dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.****