Berita , Jabodetabek
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan
Deslina Intan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, terduga kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.
Selain tuntutan penjara, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi juga dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar karena kasus dugaan korupsi.
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi yang disebutkan dalam persidangan.
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan JokowiRahmat Effendi alias Pepen telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dilansir dari Polda Metro Jaya, JPU KPK Siswhandono menyebutkan bahwa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung pada Rabu 14 September 2022. Dalam unggahan Polda Metro Jaya yang lain, Pepen diketahui telah menerima uang dengan total sebesar Rp 7,1 miliar yang berasa dari para pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. Modus pemberian uang kepada Pepen dari pejabat disamarkan dengan alasan pembayaran utang dan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pepen menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural, Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lain yang jika dijumlah menjadi Rp 7,1 miliar. Pada kasus ini, jaksa menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Apabila Pepen tidak mampu untuk membayar sesuai nominal yang telah ditentukan, harta benda milik Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut akan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut.