Berita , Jabar
10 Ekor Sapi Tanpa Surat Sehat Gagal Masuk Sukabumi, Antisipasi Penyebaran PMK
Tri Lestari
Kendaraan yang mengangkut sapi tanpa surat sehat gagal masuk Sukabumi. (Foto: Instagram/Humaspoldajabar)
HARIANE – Sebanyak 10 ekor sapi tanpa surat sehat gagal masuk Sukabumi pada Rabu, 25 Mei 2022.
Informasi mengenai 10 ekor sapi tanpa surat sehat gagal masuk Sukabumi tersebut diketahui dari keterangan yang diunggah dalam akun media sosial Humas Polda Jawa Barat.
Berikut informasi lengkap mengenai 10 ekor sapi tanpa surat sehat gagal masuk Sukabumi berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Kamis, 26 Mei 2022 tersebut.
10 Ekor Sapi Tanpa Surat Sehat Gagal Masuk Sukabumi
BACA JUGA : Cara Penanganan Hewan Ternak yang Terpapar PMK untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan KukuBerdasarkan pada keterangan yang diunggah tersebut, dapat diketahui bahwa dalam rangka mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jajaran Polsek Sukalarang memperketat penjagaan di wilayah perbatasan Sukabumi – Cianjur. Menurut Kapolsek Sukalarang, AKP Asep Jenal Abidin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya virus Penyakit Kuku dan Mulut ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pihaknya juga menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ditemukan kendaraan pengangkut ternak dari luar Sukabumi tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan yang berhasil masuk ke wilayah Sukabumi. Kemudian pada Rabu, 25 Mei 2022 petugas kepolisian yang melakukan penjagaan berhasil mencegah masuknya dua unit kendaraan pengangkut ternak yang membawa 10 ekor sapi tanpa surat sehat. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan surat keterangan sehat yang tidak ditemukan oleh petugas. Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa terdapat sebuah mobil pick up yang mengangkut tiga ekor sapi dan satu unit kendaraan roda empat yang mengangkut tujuh ekor sapi tanpa dilengkapi surat keterangan sehat. Kemudian petugas yang telah melakukan pemeriksaan meminta kendaraan yang diketahui berasal dari peternakan Jonggol, Kabupaten Bogor tersebut untuk putar balik.