Berita

15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan, Pasangan Suami Istri Tidak Boleh Daftar?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan, Pasangan Suami Istri Tidak Boleh Daftar?
Inilah syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan pada pemilu 2024. (Pexels/edmons Dantes)
HARIANE – Syarat pendaftaran Panwaslu kelurahan sebaiknya diketahui bagi masyarakat Indonesia yang hendak berpartisipasi di pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @semarangpemkot, ada 15 syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja 15 syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan

Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Badan pengawas pemilu telah membuka pendaftaran Panwaslu Desa atau Kelurahan.
Penerimaan berkas pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu akan dibuka pada 14 – 19 Januari 2023.
syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan
Jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024. (Instagram/@semarangpemkot)
Untuk bisa mendaftar Panwaslu Desa/Kelurahan, ada baiknya pendaftar mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah 15 syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan yang sebaiknya diketahui sebelum mendaftar ke Kecamatan :
BACA JUGA :
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap dengan Daftar Partai Politik Peserta
1. WNI.
2. Saat mendaftar Panwaslu Desa, usia minimal 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Minimal lulusan SMA atau sederajad.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwaslu.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja paruh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
BACA JUGA :
Menuju Pemilu 2024, KPU Bantul Mulai Petakan Tempat Pemungutan Suara
Demikian syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan yang sebaiknya diketahui dan dipenuhi agar lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu 2024. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB