Berita
15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan, Pasangan Suami Istri Tidak Boleh Daftar?
Ima Rahma Mutia
Inilah syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan pada pemilu 2024. (Pexels/edmons Dantes)
HARIANE – Syarat pendaftaran Panwaslu kelurahan sebaiknya diketahui bagi masyarakat Indonesia yang hendak berpartisipasi di pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @semarangpemkot, ada 15 syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja 15 syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan
Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Badan pengawas pemilu telah membuka pendaftaran Panwaslu Desa atau Kelurahan. Penerimaan berkas pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu akan dibuka pada 14 – 19 Januari 2023. Untuk bisa mendaftar Panwaslu Desa/Kelurahan, ada baiknya pendaftar mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut ini adalah 15 syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan yang sebaiknya diketahui sebelum mendaftar ke Kecamatan :BACA JUGA : Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap dengan Daftar Partai Politik Peserta1. WNI. 2. Saat mendaftar Panwaslu Desa, usia minimal 21 tahun. 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 6. Minimal lulusan SMA atau sederajad. 7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP. 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwaslu. 10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. 11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 12. Bersedia bekerja paruh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
BACA JUGA : Menuju Pemilu 2024, KPU Bantul Mulai Petakan Tempat Pemungutan SuaraDemikian syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan yang sebaiknya diketahui dan dipenuhi agar lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu 2024. ****
1