Berita , Nasional , Headline
3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah Ditangkap Polisi, Termasuk Kepala Kantor BPN Kota Palembang
Tri Lestari
3 pejabat BPN terkait mafia tanah ditangkap polisi. (Ilustrasi: Pixabay/mohamed_hassan)
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini berlangsung pada 2016 – 2017, yakni pada saat ketiga pelaku tersebut masih menjabat di kantor BPN Kabupaten bekasi.
Hengki juga menyampaikan modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” jelasnya.
Masih dalam kasus yang sama, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pejabat BPN yang berkantor di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Dari keempat orang tersebut, terdapat dua tersangka yang berinisial PS dan MB yang telah menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah, menyalahgunakan program PTSL.
PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah saat menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sedangkan MB saat menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang terlebih dahulu ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 167 KUHP atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA : Kasus Korupsi RSUD Wonosari, 2 Tersangka Rugikan Negara Rp 470 JutaDemikian informasi mengenai tiga orang pejabat BPN terkait mafia tanah ditangkap polisi, salah satunya merupakan Kepala kantor BPN Kota Palembang. ****