Berita
Rp 3,2 Miliar untuk Pengadaan Pakaian Dinas, Bupati Endah: Ditunda, Dialokasikan Kepentingan Lain
HARIANE – Bupati Gunungkidul meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mengevaluasi kembali beberapa rencana penggunaan anggaran daerah.
Evaluasi ini dilakukan agar anggaran dapat disesuaikan dengan kepentingan lain yang mendesak serta efisiensi keuangan daerah.
Salah satu yang disoroti oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, adalah rencana pengadaan seragam atau pakaian dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai anggaran sebesar Rp3,2 miliar. Ia meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang.
"Kami sudah melakukan rapat internal bersama kepala OPD, TAPD, dan Sekda pada hari pertama kerja lalu untuk mengevaluasi kembali rencana ini," papar Bupati Gunungkidul, Senin (10/03/2025), saat dikonfirmasi.
Menurutnya, beberapa program yang tidak mendesak dan dapat ditunda diharapkan dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih prioritas.
"Untuk pakaian dinas pun, meskipun sudah dianggarkan, kami meminta agar ditunda dan dialihkan untuk hal yang lebih penting," tandasnya.
Kebijakan tersebut harus selaras dengan visi, misi, serta program prioritas Bupati Gunungkidul yang disejajarkan dengan program pemerintah pusat, termasuk dalam upaya efisiensi anggaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kependidikan Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan bahwa pengadaan pakaian dinas tahun 2025 memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.240.300.000.
Saat ini, program belanja perlengkapan dinas tersebut sudah memasuki tahap lelang tender.
"Anggarannya sebesar Rp3,24 miliar. Nantinya, ada 8.385 ASN yang akan mendapatkan seragam dinas," ucap Sunawan.
Dengan nominal anggaran tersebut, direncanakan masing-masing pegawai akan menerima kain seragam khaki sepanjang tiga meter, badge logo Kabupaten Gunungkidul, badge Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, serta badge Kementerian Dalam Negeri.
Pengadaan pakaian dinas ASN yang ditanggung negara ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.