7 Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM : Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali
HARIANE – Komnas HAM secara resmi mengumumkan sejumlah pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 yang lalu.Komnas HAM mengemukakan sejumlah pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan melalui konferensi pers di kanal YoutubeHumas Komnas HAM.Lantas apa saja bentuk pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan yang ditemukan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Komnas HAM Ungkap Adanya Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan
Rabu, 2 November 2022 Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait laporan hasil pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan.Dalam konferensi pers tersebut, Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM membeberkan tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan.
Coirul Anam mengatakan bahwa penggunaan gas air mata di dalam stadion usai pertandingan Arema FC dan Persebaya merupakan pelanggaran HAM yang pertama.“Penggunaan gas air mata secara berlebihan dalam peristiwa Kanjuruhan. Ini dilakukan oleh aparat secara berlebihan,” ujar Choirul Anam.
2. 45 Kali Tembakan Gas Air Mata
Konferensi pers Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan. (Youtube/Humas Komnas HAM)Selanjutnya Coirul Anam Menjelaskan saat penembakkan gas air mata pertama kali, aparat menembak sebanyak sebelas kali dalam kurun waktu sembilan detik.