Berita

7 Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM : Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
7 Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM : Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali
7 Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM : Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali
HARIANE – Komnas HAM secara resmi mengumumkan sejumlah pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 yang lalu.
Komnas HAM mengemukakan sejumlah pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan melalui konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM.
Lantas apa saja bentuk pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan yang ditemukan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Komnas HAM Ungkap Adanya Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 2 November 2022 Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait laporan hasil pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
Dalam konferensi pers tersebut, Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM membeberkan tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA :
Alasan Iwan Bule Ucap Hadirin yang Berbahagia Saat Konferensi Pers Stadion Kanjuruhan

1. Penggunaan Gas Air Mata yang Berlebihan

Coirul Anam mengatakan bahwa penggunaan gas air mata di dalam stadion usai pertandingan Arema FC dan Persebaya merupakan pelanggaran HAM yang pertama.
Penggunaan gas air mata secara berlebihan dalam peristiwa Kanjuruhan. Ini dilakukan oleh aparat secara berlebihan,” ujar Choirul Anam.

2. 45 Kali Tembakan Gas Air Mata

pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan
Konferensi pers Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan. (Youtube/Humas Komnas HAM)
Selanjutnya Coirul Anam Menjelaskan saat penembakkan gas air mata pertama kali, aparat menembak sebanyak sebelas kali dalam kurun waktu sembilan detik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025