Berita , D.I Yogyakarta
Aksi Curanmor di Jogja Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Waktu Singkat
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Mergangsan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tim langsung mengumpulkan bukti dari CCTV dan keterangan saksi,” ujar AKP Fitri Anto, Selasa, 11 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. RK ditangkap di Jalan Lowanu, tepat di depan Panti Asuhan Yatim Piatu, saat berusaha melarikan diri.
“Pelaku dan barang bukti kami pancing mendekat ke wilayah Polsek Mergangsan. Namun, pelaku curiga dan mencoba kabur.
Berkat informasi dari jaringan kami, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Barang Bukti dan Hukuman Pelaku Curanmor
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
? Satu unit Honda CRF merah putih (2019) dengan nomor polisi KB 6532 NEAtas perbuatannya, RK dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 900 ribu.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Kapolsek Mergangsan mengimbau masyarakat agar selalu mengunci stang saat memarkir motor.