Berita , D.I Yogyakarta
Polresta Yogyakarta Tangkap Sindikat Curanmor, Satu Orang Masih Diburu
![profile picture Wahyu Turi](https://hariane.com/file/profile-picture/turii.jpg)
HARIANE - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, hingga penjual kendaraan curian kepada masyarakat.
Para tersangka yang berhasil diringkus adalah HP (34), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan; AD (27), warga Grobogan, Jawa Tengah; KU (41), warga Grobogan, Jawa Tengah; dan DA (33), warga Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis keterangan korban dan rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka HP (34), seorang sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 20 TKP, yang mana lima di antaranya di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," kata Aditya.
Dari tangan HP, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring.
HP mengakui melakukan pencurian seorang diri, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap HP, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD (27) yang berperan sebagai penadah.
AD mengaku menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, yang kemudian dijual kepada tersangka DA (33).