Berita , D.I Yogyakarta

Aksi Damai Pemilik Apartemen Malioboro City, Pemkab Sleman Komitmen Terbitkan Izin Sesuai Peraturan Perundang-undangan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Aksi Damai Pemilik Apartemen Malioboro City,
Pemkab Sleman terima pertemuan dalam aksi damai yang dilakukan pemilik Apartemen Malioboro City, Senin, 3 Juni 2024. (Foto: Humas Sleman)

HARIANE - Pemilik Apartemen Malioboro City melakukan aksi damai di Kantor Bupati Sleman, Senin, 3 Juni 2024.

Aksi damai ini merupakan penindaklanjutan dari aksi damai pada 1 Mei 2024 lalu terkait permasalahan yang tengah dihadapi, yaitu belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.

Pihak Pemkab Sleman yang sebelumnya telah menerima pertemuan aksi damai itu berkomitmen untuk membantu proses perizinan (sesuai aturan) dan juga memediasi pihak-pihak terkait permasalahan Apartemen Malioboro City.

Kali ini, perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City kembali menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Sleman untuk mengetahui tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekda Sleman Susmiarto yang menerima aksi damai kali ini menyampaikan bahwa Pemkab Sleman telah bersurat kepada PT Inti Hosmed (pengembang pertama), PT Bank MNC (pemilik baru) untuk segera menyelesaikan permasalahan Apartemen Malioboro City dengan tenggat waktu yang telah disepakati kedua pihak.

"Intinya Pemkab Sleman berkomitmen membantu dalam proses perizinan. Terlebih, proses perizinan sudah berjalan sampai dengan penerbitan IMB," kata Susmiarto, Senin, 3 Juni 2024.

Kemudian, untuk meneruskan tahapan perizinan selanjutnya (Sertifikat Laik Fungsi, DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun), Susmiarto mengaku bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan antara PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC untuk menentukan diantara keduanya yang akan melanjutkan proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kesepakatan antara kedua pihak ini dinilai penting mengingat, adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg, pihak Inti Hosmed mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perizinan 30 bulan sejak putusan PKPU tanggal 22 Maret 2022.

"Permasalahannya memang di situ (pengajuan izin). Selebihnya, jika kedua pihak sepakat, Pemkab Sleman akan membantu percepatan proses izin namun tetap sesuai kewenangan dan perundang-undangan," imbuhnya.

Dalam pertemuan ini pula Susmiarto mendukung apabila perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City akan berkomunikasi kepada PT MNC terkait kesanggupan pihaknya untuk melanjutkan proses perizinan yang tertunda.

"Kami siap jika sudah ada kesepakatan dan akan melanjutkan proses perizinan. Nanti kami bantu dan kami jelaskan proses selanjutnya selama pemohon memenuhi syarat pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Selasa, 22 Oktober 2024 23:08 WIB
Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Selasa, 22 Oktober 2024 21:29 WIB
Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Selasa, 22 Oktober 2024 20:33 WIB
Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Selasa, 22 Oktober 2024 19:09 WIB
Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Selasa, 22 Oktober 2024 18:45 WIB
Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Selasa, 22 Oktober 2024 18:33 WIB
Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Selasa, 22 Oktober 2024 15:46 WIB
Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Selasa, 22 Oktober 2024 13:02 WIB
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 12:07 WIB
Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Selasa, 22 Oktober 2024 11:15 WIB