Berita , D.I Yogyakarta
Ancaman Pidana Petugas Samsat Gadungan di Jogja, Kini Ditetapkan sebagai DPO
HARIANE – Petugas Samsat gadungan di Jogja yang berniat melakukan aksi perampasan motor disertai aksi pemukulan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jogja.
Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal lantaran aksinya tersebut termasuk dalam tindakan kriminal.
Atas dasar tindakannya tersebut pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 9 bulan hingga 2 tahun.
Petugas Samsat Gadungan di Jogja yang Sempat Viral Masuk Daftar Pencarian Orang
Diinformasikan oleh Polda Jogja, dua petugas Samsat Gadungan di Jogja yang sempat meramaikan media sosial resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, diceritakan oleh akun TikTok @mumunzuzuzu, dua orang yang mengaku petugas Samsat tersebut diduga hendak melakukan perampasan sepeda motor dengan modus motor korban macet kredit.
Lantaran korban menolak, sempat terjadi adu mulut dan pemukulan oleh pelaku terhadap korban.
Berdasarkan tindakan dan bukti berupa rekaman video dari korban, berikut ini pasal-pasal KUHP yang dapat dikenakan pada petugas Samsat gadungan di Jogja yang mencoba melakukan aksi perampasan motor di kawasan UPN Yogyakarta seperti diinformasikan Polda Jogja.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.