Berita , D.I Yogyakarta

Ancaman Pidana Petugas Samsat Gadungan di Jogja, Kini Ditetapkan sebagai DPO

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Petugas Samsat Gadungan di Jogja
Petugas Samsat Gadungan di Jogja resmi jadi DPO. (Foto: Instagram/@poldajogja)

HARIANE – Petugas Samsat gadungan di Jogja yang berniat melakukan aksi perampasan motor disertai aksi pemukulan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jogja.

Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal lantaran aksinya tersebut termasuk dalam tindakan kriminal.

Atas dasar tindakannya tersebut pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 9 bulan hingga 2 tahun.

Petugas Samsat Gadungan di Jogja yang Sempat Viral Masuk Daftar Pencarian Orang

Diinformasikan oleh Polda Jogja, dua petugas Samsat Gadungan di Jogja yang sempat meramaikan media sosial resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

petugas samsat gadungan di Jogja
Daftar lengkap pelaku perampasan motor mengaku petugas samsat. (Foto: Instagram/@poldajogja)

Sebelumnya, diceritakan oleh akun TikTok @mumunzuzuzu, dua orang yang mengaku petugas Samsat tersebut diduga hendak melakukan perampasan sepeda motor dengan modus motor korban macet kredit.

Lantaran korban menolak, sempat terjadi adu mulut dan pemukulan oleh pelaku terhadap korban.

Berdasarkan tindakan dan bukti berupa rekaman video dari korban, berikut ini pasal-pasal KUHP yang dapat dikenakan pada petugas Samsat gadungan di Jogja yang mencoba melakukan aksi perampasan motor di kawasan UPN Yogyakarta seperti diinformasikan Polda Jogja.

Pasal 351 KUHP 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan
ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025