Berita , D.I Yogyakarta

Ancaman Pidana Petugas Samsat Gadungan di Jogja, Kini Ditetapkan sebagai DPO

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Petugas Samsat Gadungan di Jogja
Petugas Samsat Gadungan di Jogja resmi jadi DPO. (Foto: Instagram/@poldajogja)

HARIANE – Petugas Samsat gadungan di Jogja yang berniat melakukan aksi perampasan motor disertai aksi pemukulan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jogja.

Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal lantaran aksinya tersebut termasuk dalam tindakan kriminal.

Atas dasar tindakannya tersebut pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 9 bulan hingga 2 tahun.

Petugas Samsat Gadungan di Jogja yang Sempat Viral Masuk Daftar Pencarian Orang

Diinformasikan oleh Polda Jogja, dua petugas Samsat Gadungan di Jogja yang sempat meramaikan media sosial resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

petugas samsat gadungan di Jogja
Daftar lengkap pelaku perampasan motor mengaku petugas samsat. (Foto: Instagram/@poldajogja)

Sebelumnya, diceritakan oleh akun TikTok @mumunzuzuzu, dua orang yang mengaku petugas Samsat tersebut diduga hendak melakukan perampasan sepeda motor dengan modus motor korban macet kredit.

Lantaran korban menolak, sempat terjadi adu mulut dan pemukulan oleh pelaku terhadap korban.

Berdasarkan tindakan dan bukti berupa rekaman video dari korban, berikut ini pasal-pasal KUHP yang dapat dikenakan pada petugas Samsat gadungan di Jogja yang mencoba melakukan aksi perampasan motor di kawasan UPN Yogyakarta seperti diinformasikan Polda Jogja.

Pasal 351 KUHP 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan
ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB