Berita , D.I Yogyakarta

Ancaman Pidana Petugas Samsat Gadungan di Jogja, Kini Ditetapkan sebagai DPO

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Petugas Samsat Gadungan di Jogja
Petugas Samsat Gadungan di Jogja resmi jadi DPO. (Foto: Instagram/@poldajogja)

HARIANE – Petugas Samsat gadungan di Jogja yang berniat melakukan aksi perampasan motor disertai aksi pemukulan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jogja.

Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal lantaran aksinya tersebut termasuk dalam tindakan kriminal.

Atas dasar tindakannya tersebut pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 9 bulan hingga 2 tahun.

Petugas Samsat Gadungan di Jogja yang Sempat Viral Masuk Daftar Pencarian Orang

Diinformasikan oleh Polda Jogja, dua petugas Samsat Gadungan di Jogja yang sempat meramaikan media sosial resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

petugas samsat gadungan di Jogja
Daftar lengkap pelaku perampasan motor mengaku petugas samsat. (Foto: Instagram/@poldajogja)

Sebelumnya, diceritakan oleh akun TikTok @mumunzuzuzu, dua orang yang mengaku petugas Samsat tersebut diduga hendak melakukan perampasan sepeda motor dengan modus motor korban macet kredit.

Lantaran korban menolak, sempat terjadi adu mulut dan pemukulan oleh pelaku terhadap korban.

Berdasarkan tindakan dan bukti berupa rekaman video dari korban, berikut ini pasal-pasal KUHP yang dapat dikenakan pada petugas Samsat gadungan di Jogja yang mencoba melakukan aksi perampasan motor di kawasan UPN Yogyakarta seperti diinformasikan Polda Jogja.

Pasal 351 KUHP 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan
ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB