Berita , D.I Yogyakarta
Ancaman Pidana Petugas Samsat Gadungan di Jogja, Kini Ditetapkan sebagai DPO
Eni Damayanti
Petugas Samsat Gadungan di Jogja resmi jadi DPO. (Foto: Instagram/@poldajogja)
Adapun penetapan pidana sesuai dengan pasal-pasal tersebut dengan pertimbangan pasal 53 KUHP.
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.Meski penanganan kasus petugas Samsat gadungan di Jogja ini dinilai cukup lama, warga berharap pelaku segera ditangkap dan aksi-aksi serupa tidak terulang kembali.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com