Berita , D.I Yogyakarta
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya dengan Partai
HARIANE - Ketua DPC PAN Bantul, Wildan Nafis mengaku terkejut atas penetapan tersangka salah seorang pengurus partai berinisial DA yang ditangkap Polda DIY atas kasus peredaran uang palsu.
Wildan mengatakan, kasus hukum yang menjerat DA dilakukan secara individu dan tidak berhubungan dengan partai.
"Nggak ada kaitannya dengan partai, itu personal," katanya dihubungi, Kamis 24 April 2025.
Wildan mengatakan, setelah menerima informasi penetapan tersangka terhadap DA, pihaknya langsung merespons dengan mengirimkan surat permohonan pengganti ke DPP PAN. Sebagai informasi, DA merupakan pengurus partai DPC PAN Bantul.
"Jadi, statusnya sudah kami ajukan ke DPP PAN untuk diganti. Dan saat ini surat penggantian dari DPP sudah kami terima," katanya.
Sebelumnya, Polda DIY telah menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana uang palsu di Mapolda DIY pada Kamis pagi. Salah satu pelaku yang dihadirkan pada sesi tersebut adalah DA (46) warga Kasihan, Bantul.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Probo Satrio menyatakan, DA ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/10/IV/2025/Satreskrim/Polresta Yogayakarta/Polda DIY, tertanggal 16 April 2025. DA ditangkap bersama dengan RI (40) warga Kasihan, Bantul dan DP (43) warga Keraton, Kota Jogja.
Probo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja pada Sabtu 05 April 2025 lalu. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Jogja.
Lalu petugas dari Polresta Jogja menyelidiki dan melihat rekaman CCTV. Pada 15 April 2025, petugas dari Polresta Jogja menangkap tersangka DP.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA," katanya.
DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, lanjut Probo, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.