Berita , D.I Yogyakarta
Apes! Akibat Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Diringkus Polisi
HARIANE - Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat Gunungkidul berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mengalami kecelakaan tunggal di Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Keduanya kemudian diamankan di Polsek Tanjungsari untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul, dan DF, warga Kepek II, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di Polsek Tanjungsari.
Agus menjelaskan bahwa proses penangkapan kedua terduga pelaku diawali dengan adanya laporan dari salah satu warga mengenai upaya pembelian rokok menggunakan uang yang diduga palsu pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.
"Jadi ada pembeli rokok di sebuah warung yang diduga menggunakan uang palsu. Penjual merasa curiga dan menolak pembayaran, lalu pelaku pergi," kata Agus saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran uang palsu tersebut kemudian menyebar dan sampai ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungsari segera melakukan penelusuran.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terjadi pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu. Ciri-ciri yang diperoleh, kedua pelaku mengendarai mobil Yaris warna merah," jelasnya.
Di saat yang bersamaan, ketika sedang melakukan patroli, petugas kepolisian menerima informasi tentang adanya kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Toyota Yaris berwarna merah di salah satu jalan di Kalurahan Kemiri.
Anggota Polsek kemudian mendatangi lokasi kecelakaan dan melakukan penggeledahan terhadap sopir serta penumpang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 22 lembar, dengan rincian 14 lembar pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000.
"Total uang palsu yang ditemukan senilai Rp 1.800.000. Kedua pelaku, DP dan DF, serta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungsari," kata Agus.
Dari keterangan yang diperoleh, kedua pelaku mengaku sudah membelanjakan uang palsu tersebut di beberapa warung kecil di wilayah Gunungkidul dan Jawa Tengah.
Kepada petugas, mereka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi online.