Berita , D.I Yogyakarta
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya dengan Partai
Yohanes Angga
Para pelaku pengedar uang palsu (tiga orang dari kanan) yang ditangkap oleh Polda DIY. Salah satunya merupakan pengurus DPC PAN Bantul. Foto/istimewa.
Adapun ancaman hukuman terhadap ketiga pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh polisi 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit Xiaomi 11T dan 1 unit Vivo V30e.****