Gaya Hidup
Apa Hukum Tidak Berpuasa Karena Pekerjaan Berat? Begini Penjelasan Selengkapnya
Dalam kitab Tausyikh ‘ala Ibni Qasim karya Muhammad Nawawi al-Jawi juga dijelaskan bahwa pekerja berat yang tidak kuat untuk meneruskan, boleh membatalkan puasanya. Berikut penjelasannya :
Artinya, ”Semisal orang sakit adalah orang yang terlampau lapar dan dahaga pada saat memanen, menanam, dan semisalnya maka bagi mereka tetap wajib untuk berniat puasa di malam hari Ramadhan. Kemudian jika pada siang harinya ditemui keadaan teramat sangat masyaqqah (kepayahan) yang dengan keadaan tersebut seseorang diperbolehkan tayamum, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasanya,” kitab Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, halaman 227.
Selain itu, umat Muslim yang batal puasa karena lemas setelah melakukan pekerjaan berat dan khawatir kesehatannya akan terganggu jika meneruskan puasanya, mereka juga wajib qadha di kemudian hari.
Demikian penjelasan mengenai hukum tidak berpuasa karena pekerjaan berat lengkap dengan penjelasan dari kitab. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com