Berita, Artikel, Headline

Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
HARIANE – Apa itu PSE? Istilah tersebut menjadi sebuah pertanyaan ketika mencuat kabar soal Kominfo ancam blokir perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google dan Meta.
Pertanyaan apa itu PSE bisa menjelaskan penyebab ancaman Kominfo hentikan layanan perusahaan teknologi yang mendominasi pengguna internet di Indonesia.
Bukan aturan sembarangan, apa itu PSE juga diatur dalam undang-undang sehingga menjadi dasar hukum yang valid bagi Kominfo untuk menutup akses PSE di Inonesia yang lalai melakukan pendaftaran.
Tenggat waktu bagi PSE asing maupun dalam negeri untuk melakukan pendaftaran ditentukan pada tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang melewati batas tanggal pendaftaran akan diberikan sanksi administratif yaitu pemblokiran.
BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?

Pengertian Apa Itu PSE dan Mengapa Wajib Untuk Didaftarkan di Kominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi, pengertian PSE disebutkan pada Pasal 1 ayat 4:
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistemElektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik yang diadakan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
Jenis yang kedua adalah PSE Lingkup Privat yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah media sosial komersial dan game seperti Facebook, Twitter, TikTok, PUBG, dan lain sebagainya.
Bukan kebijakan sembarangan, dasar hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang bisa melalukan blokir bagi PSE adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Ngeri! Ternyata Begini Bahaya Streaming Film Ilegal, Kominfo Rekomendasikan 5 Situs Streaming yang Aman
Hingga hari ini, 17 Juli 2022, platform IT terbesar di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Facebook, Netflix, Twitter, bahkan YouTube, belum terdaftar pada PSE Asing yang bisa dicek di laman Aptika Kominfo.
Apa itu PSE
Masyarakat Indonesia terancam tidak bisa bersosial media jika aplikasi Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp diblokir Kominfo. (Foto: Pexels/Ketut Subiyanto)
Kenapa Google, Facebook, Twitter, dan platform digital lain harus mendaftar?
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kominfo, kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Minggu, 04 Juni 2023 23:06 WIB
Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Minggu, 04 Juni 2023 22:48 WIB
Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Minggu, 04 Juni 2023 21:45 WIB
Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Minggu, 04 Juni 2023 21:11 WIB
Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Minggu, 04 Juni 2023 20:50 WIB
Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Minggu, 04 Juni 2023 20:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 04 Juni 2023 19:52 WIB
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Minggu, 04 Juni 2023 19:49 WIB
Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Minggu, 04 Juni 2023 19:26 WIB
Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Minggu, 04 Juni 2023 19:20 WIB