Berita , Artikel , Headline

Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
HARIANE – Apa itu PSE? Istilah tersebut menjadi sebuah pertanyaan ketika mencuat kabar soal Kominfo ancam blokir perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google dan Meta.
Pertanyaan apa itu PSE bisa menjelaskan penyebab ancaman Kominfo hentikan layanan perusahaan teknologi yang mendominasi pengguna internet di Indonesia.
Bukan aturan sembarangan, apa itu PSE juga diatur dalam undang-undang sehingga menjadi dasar hukum yang valid bagi Kominfo untuk menutup akses PSE di Inonesia yang lalai melakukan pendaftaran.
Tenggat waktu bagi PSE asing maupun dalam negeri untuk melakukan pendaftaran ditentukan pada tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang melewati batas tanggal pendaftaran akan diberikan sanksi administratif yaitu pemblokiran.
BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?

Pengertian Apa Itu PSE dan Mengapa Wajib Untuk Didaftarkan di Kominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi, pengertian PSE disebutkan pada Pasal 1 ayat 4:
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistemElektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik yang diadakan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
Jenis yang kedua adalah PSE Lingkup Privat yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah media sosial komersial dan game seperti Facebook, Twitter, TikTok, PUBG, dan lain sebagainya.
Bukan kebijakan sembarangan, dasar hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang bisa melalukan blokir bagi PSE adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Ngeri! Ternyata Begini Bahaya Streaming Film Ilegal, Kominfo Rekomendasikan 5 Situs Streaming yang Aman
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 11 Mei 2024 10:10 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Pisces Dapat Untung, Aquarius Perlu Berhemat

Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Pisces Dapat Untung, Aquarius Perlu Berhemat

Sabtu, 11 Mei 2024 10:05 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:51 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 11-12 Mei 2024, Ada Festival Durian dan Pertunjukan ...

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 11-12 Mei 2024, Ada Festival Durian dan Pertunjukan ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:50 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Ternyata Bukan Heatwave

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Ternyata Bukan Heatwave

Sabtu, 11 Mei 2024 09:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 11 Mei 2024, Melanda Wilayah Kota

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 11 Mei 2024, Melanda Wilayah Kota

Sabtu, 11 Mei 2024 08:46 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 11 Mei 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 11 Mei 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak akan Terdampak

Sabtu, 11 Mei 2024 08:44 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Gemini Sukses Besar, Ada Kabar Baik ...

Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Gemini Sukses Besar, Ada Kabar Baik ...

Sabtu, 11 Mei 2024 08:08 WIB
PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 20:24 WIB
Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Jumat, 10 Mei 2024 17:34 WIB