Berita , Artikel , Headline

Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
HARIANE – Apa itu PSE? Istilah tersebut menjadi sebuah pertanyaan ketika mencuat kabar soal Kominfo ancam blokir perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google dan Meta.
Pertanyaan apa itu PSE bisa menjelaskan penyebab ancaman Kominfo hentikan layanan perusahaan teknologi yang mendominasi pengguna internet di Indonesia.
Bukan aturan sembarangan, apa itu PSE juga diatur dalam undang-undang sehingga menjadi dasar hukum yang valid bagi Kominfo untuk menutup akses PSE di Inonesia yang lalai melakukan pendaftaran.
Tenggat waktu bagi PSE asing maupun dalam negeri untuk melakukan pendaftaran ditentukan pada tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang melewati batas tanggal pendaftaran akan diberikan sanksi administratif yaitu pemblokiran.
BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?

Pengertian Apa Itu PSE dan Mengapa Wajib Untuk Didaftarkan di Kominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi, pengertian PSE disebutkan pada Pasal 1 ayat 4:
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistemElektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik yang diadakan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
Jenis yang kedua adalah PSE Lingkup Privat yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah media sosial komersial dan game seperti Facebook, Twitter, TikTok, PUBG, dan lain sebagainya.
Bukan kebijakan sembarangan, dasar hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang bisa melalukan blokir bagi PSE adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Ngeri! Ternyata Begini Bahaya Streaming Film Ilegal, Kominfo Rekomendasikan 5 Situs Streaming yang Aman
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025