Namun, menurut Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami berpendapat bahwa lebih afdal untuk membersihkan mulut daripada membiarkannya dalam kondisi bau.
Dilansir dari Alvi Dental, menurut Sheikh Ahmad Dutty seorang dosen di Islamic Institut of Toronto, hukum sikat gigi ketika puasa diperbolehkan asal tidak menelan pasta gigi secara sengaja.
Pasta gigi bukan diproduksi tidak untuk dikonsumsi, sedangkan puasa baru bisa batal jika masuk sesuatu yang biasa dikonsumsi dan diproses oleh tubuh.
Sedangkan menurut Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, berdasarkan humum Islam barang apapun yang masuk ke perut manusia akan membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang menyikat gigi secara hati-hati dan lupa masih ada sisa pasta gigi, maka tidak membatalkan puasa karena Allah SWT mengampuni perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja.
Meskipun sikat gigi saat puasa tidak diharamkan, tetapi dianjurkan untuk menggunakan siwak yang tidak memerlukan pasta gigi saat digunakannya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com