Gaya Hidup
Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya
HARIANE – Medekati hari raya Idul Fitri, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun, banyak juga yang masih mempertanyakan apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat fitrah atau tidak.
Membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan juga menjadi penyempurna dari puasa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh.
Biasanya masyarakat Indonesia akan memberikan zakat fitrah ke masjid untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, disarankan untuk membayar zakat fitrah sejak masih di awal bulan Ramadhan.
Lalu apakah orang yang meninggal saat Ramadhan wajib bayar zakat Fitrah?
Berdasarkan informasi dari NU Oline, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah ketika dirinya menemui dua waktu wajib untuk membayar zakat Fitrah.
Dua waktu tersebut yaitu masa akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan).
Jika seseorang tidak menjumpai salah satu dari waktu tersebut maka akan gugur kewajibannya.
Oleh karena itu, orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat akhir Ramadhan (malam takbiran) tidak wajib untuk membayar zakat.
Namun, jika seorang Muslim membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan lalu di pertengahan bulan Ramadhan orang tersebut meninggal, maka hal itu tidak terhitung sebagai zakat melainkan hanya sebuah sedekah.
Hal ini bisa terjadi karena dirinya tidak sempat menjumpai salah satu dari dua waktu untuk wajib membayar zakat tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj.
“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat,” jelas Syekh Rajab Nawawi dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kemenag Purbalingga, terdapat beberapa hukum membayar zakat Fitrah menurut ahli Fiqih.