Berita , Artikel

Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya meluruskan isu stut motor bisa ditilang polisi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
HARIANE – Stut motor bisa ditilang polisi merupakan sebuah berita yang sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
Berita yang beredar mengatakan bahwa stut motor bisa ditilang polisi, hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Lantas apakah benar stut motor bisa ditilang polisi? Berikut penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait Isu Stut Motor Bisa Ditilang Polisi.

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi Polda Metro Jaya, dapat diketahui bahwa sebuah narasi mengenai stut motor bisa ditilang telah beredar dan menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa stut motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa kena tilang hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Dari informasi yang diperoleh dapat diketahui bahwa isu ini berkembang dari sebuah pemeberitaan yang mengutip pernyataan dari seorang pemerhati lalu lintas.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa stut motor tidak diperbolehkan, mengingat stut artinya mendorong motor dengan kaki dari pengendara motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas tersebut juga menyampaikan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa mendapat sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Pernyataan yang disampaikannya itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, apakah benar bahwa stut motor bisa kena tilang polisi? Simak penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025