Pendidikan , D.I Yogyakarta

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB SMP Bantul 2024

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi
Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi terbagi dalam 5 kategori. (Freepik/onlyouqj)

HARIANE - Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi tertuang  dalam ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul.

Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran yang dibuka untuk tahun ajaran 2024/2025.

Pada seleksi jalur zonasi, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, para calon peserta didik harus memenuhi ketentuan berikut ini:

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang masih berlaku, minimal telah berdomisili selama satu tahun sampai tanggal dimulainya PPDB.

2. Merupakan anak kandung atau cucu dalam status hubungan kekeluargaan yang tercantum dalam KK.

3. Apabila statusnya bukan anak kandung atau cucu, maka disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukan wali.

4. Anak dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau Panti Asuhan, harus tercantum dalam Kartu Keluarga Pengurus LKSA atau Panti Asuhan.

5. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

6. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024.

7. Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah.

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi

Ads Banner

BERITA TERKINI

TPID DIY Tegaskan Stok dan Kondisi Hewan Kurban dari Gunungkidul Aman

TPID DIY Tegaskan Stok dan Kondisi Hewan Kurban dari Gunungkidul Aman

Kamis, 22 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 23 Mei 2025, Cek Disini Yuk!

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 23 Mei 2025, Cek Disini Yuk!

Kamis, 22 Mei 2025
Jembatan Pandansimo dan Jalan Kretek-Girijati Hampir Rampung, JJLS Bantul Segera Tersambung Penuh

Jembatan Pandansimo dan Jalan Kretek-Girijati Hampir Rampung, JJLS Bantul Segera Tersambung Penuh

Kamis, 22 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Kamis, 22 Mei 2025
Dua Pekan Jelang Kurban, Transaksi Jual Beli di Pasar Hewan Siyonoharjo Masih Rendah

Dua Pekan Jelang Kurban, Transaksi Jual Beli di Pasar Hewan Siyonoharjo Masih Rendah

Kamis, 22 Mei 2025
Orangtua Wajib Tahu, Simak Alur dan Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 di Bantul

Orangtua Wajib Tahu, Simak Alur dan Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 di Bantul

Kamis, 22 Mei 2025
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Bandara Gegara Hal Sepele ini, Kok Bisa?

Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Bandara Gegara Hal Sepele ini, Kok Bisa?

Kamis, 22 Mei 2025
Kecelakaan Beruntun di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, 2 Mobil dan 1 Motor Ringsek

Kecelakaan Beruntun di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, 2 Mobil dan 1 Motor Ringsek

Kamis, 22 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Info ...

Kamis, 22 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Melesat

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 22 Mei 2025 Melesat

Kamis, 22 Mei 2025