Pendidikan , D.I Yogyakarta
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB SMP Bantul 2024
HARIANE - Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi tertuang dalam ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul.
Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran yang dibuka untuk tahun ajaran 2024/2025.
Pada seleksi jalur zonasi, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, para calon peserta didik harus memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang masih berlaku, minimal telah berdomisili selama satu tahun sampai tanggal dimulainya PPDB.
2. Merupakan anak kandung atau cucu dalam status hubungan kekeluargaan yang tercantum dalam KK.
3. Apabila statusnya bukan anak kandung atau cucu, maka disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukan wali.
4. Anak dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau Panti Asuhan, harus tercantum dalam Kartu Keluarga Pengurus LKSA atau Panti Asuhan.
5. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
6. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024.
7. Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah.