Berita
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Tri Lestari
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
HARIANE – Aturan JHT terbaru telah diterbitkan oleh Pemerintah, menyusul aturan sebelumnya yang menyebabkan polemik di masayarakat.
Dikutip dari unggahan dalam akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan JHT terbaru.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan JHT terbaru berdasarkan keterangan dari Kemnaker yang diunggah pada Kamis, 28 April 2022.
Aturan JHT Terbaru
BACA JUGA : Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan KemnakerDari keterangan dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat dalam proses klaim manfaat dari JHT ini. Aturan baru terkait JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini merupakan pengganti dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menyebabkan timbulnya aspirasi dari para pekerja atau buruh. Terkait Permenaker yang baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi sekaligus sebagai respon atas aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat dari JHT. Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampakan bahwa dalam Permenaker yang baru ini terdapat beberapa poin penting yang telah diatur. Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 atau Permenaker yang terbaru ini mengembalikan ketentuan yang ada dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.