Berita , Nasional

Aturan Pengadaan PPPK Guru 2022 Terbaru, Tenaga Honorer Jadi Pelamar Prioritas?

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Aturan Pengadaan PPPK Guru 2022 Terbaru, Tenaga Honorer Jadi Pelamar Prioritas?
Aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru yang perlu diketahui khususnya para tenaga honorer. (Foto : Instagram/kemenpanrb)
HARIANE - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) sampai saat ini belum ada jadwal resminya namun informasi terkait aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru sudah dikeluarkan.
Berdasarkan informasi tersebut aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru memiliki beberapa perbedaan dari aturan pengadaan PPPK Guru tahun sebelumnya.

Aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru ini diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Kemenpan RB mengunggah informasi pada Selasa, 21 Juni 2022 di Instagram (@kemenpanrb) mengenai aturan terbaru pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022

Kriteria pelamar dibagi menjadi dua yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas dibagi mejadi tiga tingkatan.
Prioritas pertama,Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Prioritas kedua, THK-II.
Prioritas ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sedangkan pelamar umum adalah lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025