Berita , Jabodetabek
Bejat! 3 Pelaku Penculikan Gadis Berkebutuhan Khusus di Kebon Jeruk Perkosa Korban Bergantian
Begitu tiba di lokasi, ketiga pelaku kemudian minum-minuman keras dan memperkosa korban secara bergantian.
“Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu,” lanjut Kompol Andri Kurniawan.
Ketiga penculik anak berkebutuhan khusus di Kebon Jeruk ditangkap oleh aparat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ketiganya berhasil diringkus pada 6 Mei 2023 dan langsung dimintai keterangan. Dari keterangan tersangka, diketahui kalau korban sengaja diculik untuk diperkosa.
“Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban,” lanjut Kompol Andri Kurniawan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 dengan ancaman bui 12 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Demikian informasi mengenai penangkapan pelaku penculikan gadis berkebutuhan khusus di Kebon Jeruk Jakbar. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com