Berita , D.I Yogyakarta
Berkas Lengkap, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Akan Ditahan 20 Hari
Namun karena Robinson tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan Robinson yang berkaitan dengan memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada ijin Gubernurnya.
Proyek itu diantaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun, sehingga Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal.
Berkaitan dengan itu, selanjutnya Robinson memberikan gratifikasi kepada tersangka antara lain berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp 4,52 milyar dari saksi Sujudi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama tersangka Krido Suprayitno.
Selain itu Robinson mengisi ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 secara bertahap yang mencapai saldo Rp 211.603.640,20.
Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga saldo terakhir per tanggal 07-07-2023 hanya tinggal sejumlah Rp 3.506,20.
Dengan bukti-bukti yang diperoleh Kejati, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara berkaitan dengan TKD Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940. Dan dari penerimaan gratifikasi itu, total uang yang dikantongi tersangka sebesar Rp 4.731.603.640.
Atas perbuatan tersebut, Krido Suprayitno disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam Pasal 12b setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya - Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. satu milyar,” pungkasnya. ****