Berita , D.I Yogyakarta

Berkas Lengkap, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Akan Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala dispertaru diy
Penyerahan mantan Kepala Dispertaru DIY dan sejumlah barang bukti. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Jumat 27 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang sama penyidik Kejati DIY juga menyerahkan barang bukti tahap II berupa sejumlah uang dan dokumen.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara yang bersangkutan dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P- 21 pada 23 Oktober 2023. Selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober sampai 15 November 2023,” kata Herwatan, Jumat, 27 Oktober 2023.

Seperti diketahui Krido Suprayitno terlibat atas Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

Adapun kasus yang menyeret nama Krido Suprayitno karena yang bersangkutan mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa dari luasan 5000 m2 menjadi 16.215 m2.

Namun selama ini tersangka telah membiarkan perbuatan Robinson, padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

“Bahwa tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Provinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernurnya,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017, Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (kundha niti mandala sarta tata sasana).

Adapun fungsi Dispertaru yang berkaitan dengan tanah kasultanan dan tanah kadipaten meliputi fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten; fasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan, permasalahan pertanahan; serta fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa.

Dalam melakukan fasilitasi tersebut, kata Ponco, Dispetaru melakukan aktivitas yang meliputi kegiatan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah; pengadaan sarana prasarana untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen; penyelenggaraan pemantauan dan penertiban penggunaan tanah kasultanan atau tanah kadipaten yang menyalahi serat kekancingan; penanganan sengketa atas tanah kasultanan atau tanah kadipaten; 0enyiapan bahan pertimbangan teknis ijin penggunaan tanah; dan kegiatan peremajaan data tanah kasultanan atau tanah kadipaten.

Ponco mengungkapkan, tersangka dan Robinson sendiri sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka di Kalitirto senilai Rp 800 juta yang dalam pembayarannya Robinson telah membayarkan sejumlah Rp 400 juta secara bertahap.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025