Berita , D.I Yogyakarta

Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari
Tersangka tipikor program investasi fiktif Bank BRI Yogyakarta Adisucipto diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Tersangka tindak pidana korupsi program investasi fiktif BRI Yogyakarta kantor cabang Adisucipto periode 2016 sampai 2022, Ratna Lestari, diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dari Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Rabu, 15 November 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Penyerahan tersangka Ratna Lestari ini disertai barang bukti tahap dua antara lain flash disk dan dokumen dan dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, tersangka korupsi di BRI Yogyakarta, Ratna Lestari dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 15 November 2023 sampai 04 Desember 2023.

Sebagai informasi, Ratna Lestari bekerja di Bank BRI Cabang Yogyakarta Adisucipto yang ditugaskan di BRI Unit Gejayan sejak 2016 sampai 2018, di Kantor BRI Cabang Adisucipto sejak tahun 2018 sampai Juni 2021, dan di Kantor BRI Kas Hartono Mall sejak Juni 2022 sampai November 2022.

Modus Tersangka Lakukan Korupsi di BRI Yogyakarta 

Diketahui tersangka telah melakukan penawaran program investasi yang seolah-olah merupakan program Bank BRI dan menggunakan dana simpanan nasabah.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan program simpanan atau tabungan yang bukan merupakan program dari Bank BRI.

Nasabah kemudian disyaratkan agar setoran mengendap selama enam bulan dan nasabah akan mendapatkan bunga tinggi sekitar 1,5% setiap bulannya yang akan ditransfer oleh tersangka ke rekening nasabah.

Tersangka investasi bodong BRI Yogyakarta ini juga menawarkan opsi kepada nasabah bahwa bunga dapat dibayarkan ke rekening bank lain.

“Tersangka Ratna Lestari menyampaikan kepada nasabah bahwa atas pembukaan rekening penempatan dana tidak diterbitkan kartu debit atau ATM dengan alasan karena simpanan/tabungan nasabah mengendap atau di-hold selama enam bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu, 15 November 2023.

Atas penawaran program tabungan tersebut, setidaknya ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi yang terdiri dari 45 rekening dengan jumlah total penempatan dana sebesar Rp. 14.669.000.000.

Atas rekening tabungan para nasabah tersebut, tersangka telah menerbitkan kartu ATM atau kartu debit atas rekening tabungan yang dibuka tersebut tanpa sepengetahuan para nasabah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025