Berita , D.I Yogyakarta
Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari
Ratna Lestari hanya menyerahkan buku tabungan saja kepada para nasabah dengan alasan dana tabungan ditahan, sehingga tidak ada kartu debitnya. Padahal kartu debit atau kartu ATM dari masing-masing rekening atas nama para nasabah tersebut dikuasai oleh tersangka.
“Dan atas penyerahan buku tabungan tersebut tanpa ada tandatangan sebagai tanda terima dari nasabah,” lanjutnya.
Perbuatan Ratna Lestari itu bertentangan dengan Surat Edaran No SE S.22- DIR/MSB/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Tabungan BRI Bitama dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor. S.56- Dir/LYN/09/2013 tentang Buku Prosedur Operasional Kartu Debet PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tersangka Korupsi Bank BRI Yogyakarta Buat Rekening Atas Nama Nasabah Tanpa Izin
Kemudian terdapat tiga buah rekening atas nama nasabah Hadi Purnomo Tjahyadi, namun nasabah tersebut merasa tidak memiliki rekening tersebut.
Hadi Purnomo Tjahyadi sebagai saksi merasa hanya memiliki dua rekening dalam program yang ditawarkan oleh tersangka dan tidak pernah memiliki buku tabungan atas tiga rekening lainnya.
Berdasarkan Laporan Transaksi Finansial dari ketiga rekening tersebut, terdapat transfer dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0600343301 atas nama Hadi Purnomo Tjahyadi.
Atas transaksi tersebut, Hadi Purnomo Tjahyadi menyatakan diminta oleh tersangka untuk top up, namun Hadi Purnomo Tjahyadi tidak memperhatikan nomor rekeningnya.
Perbuatan tersangka Ratna Lestari yang telah membuka tiga buah rekening tabungan atas nama nasabah Hadi Purnomo Tjahyadi tanpa sepengetahuan nasabah pun bertentangan dengan Surat Edaran No. SE s.22- DIR/MSB/02/2016 tentang Tabungan BRI BRITAMA jo Surat Keputusan Direksi BRI Nomor: S.26-Dir/KPD/12/2017 tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dikatakan Herwatan, dengan menggunakan kartu debet atau kartu ATM para nasabah tersebut, tersangka melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan para nasabah yang uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dipergunakan untuk mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tersebut.
Selain dengan mempergunakan kartu debit atau ATM nasabah, tersangka menarik dana nasabah dengan melakukan permohonan error correction atas transaksi yang telah terjadi dengan alasan telah terjadi salah input.
Dalam hal ini tersangka saat menarik dana tabungan itu tanpa sepengetahuan nasabah.