Berita , D.I Yogyakarta
Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari
Padahal sesuai ketentuan Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 13/Pojk.03/2021 tentang penyelenggaraan Produk Bank Umum, definisi dan karateristik umum tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dalam kasus ini tersangka dianggap menggunakan kedudukannya dalam perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain, menyalahgunakan uang, dokumen, surat-surat berharga atau barang-barang milik perusahaan atau pihak lain yang berada dalam kekuasaan perusahaan, serta menyalahgunakan kedudukan atau wewenang yang diberikan oleh perusahaan.
Tindakan tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 38 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direktur Utama PT. BRI (Persero) Tbk dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PT. BRI (Persero) Tbk tanggal 5 November 2015 jo tanggal 08 Desember 2017 jo tanggal 18 Desember 2019 jo tanggal 29 Maret 2022.
Akibat perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq PT. BRI (Persero) Tbk sebesar Rp. 5.770.734.347.
Tersangka program investasi fiktif BRI Yogyakarta, Ratna Lestari pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ****