Berita

Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka

profile picture Andi May
Andi May
Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Jcomp/Freepik).

HARIANE - Mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari atau STM Kendari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Mantan kepala sekolah yang kini menjabat sebagai guru berinisial MFS (58) terbukti menyalahgunakan anggaran bantuan program pengembangan sekolah senilai Rp 2,3 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS ketika sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah Tahun 2021 silam.

"SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan dari Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Kamis 2 November 2023.

Uang milyaran rupiah itu diketahui anggaran pembangunan fisik redesain ruang pratikkum siswa sektor permesinan dengan nilai Rp 2.315.110.000.

Selama menjabat sebagai Kepala Sekolah, kata Fitrayadi, tersangka menunjuk beberapa bawahannya untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

"Bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%)," terangnya.

Kemendikbud menemukan kejanggalan atas pembangunan gedung tersebut yang dinilai tidak layak pakai dan gagal konstruksi serta adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Hasil audit pembangunan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Kemendikud Ristek sehingga diduga kuat adanya tindak pidana korupsi pada anggaran milyaran itu," bebernya.

Fitrayadi tidak memungkiri bahwa dalam kasus korupsi anggaran bantuan sekolah itu berpotensi adanya tersangka lainnya selain mantan kepala sekolah.

Hingga kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan anggaran milyaran rupiah tersebut.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupis anggaran bantuan sekolah itu ditaksir mencapai Rp. 1.251.886.920.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025