Berita

Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka

profile picture Andi May
Andi May
Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Jcomp/Freepik).

HARIANE - Mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari atau STM Kendari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Mantan kepala sekolah yang kini menjabat sebagai guru berinisial MFS (58) terbukti menyalahgunakan anggaran bantuan program pengembangan sekolah senilai Rp 2,3 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS ketika sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah Tahun 2021 silam.

"SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan dari Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Kamis 2 November 2023.

Uang milyaran rupiah itu diketahui anggaran pembangunan fisik redesain ruang pratikkum siswa sektor permesinan dengan nilai Rp 2.315.110.000.

Selama menjabat sebagai Kepala Sekolah, kata Fitrayadi, tersangka menunjuk beberapa bawahannya untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

"Bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%)," terangnya.

Kemendikbud menemukan kejanggalan atas pembangunan gedung tersebut yang dinilai tidak layak pakai dan gagal konstruksi serta adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Hasil audit pembangunan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Kemendikud Ristek sehingga diduga kuat adanya tindak pidana korupsi pada anggaran milyaran itu," bebernya.

Fitrayadi tidak memungkiri bahwa dalam kasus korupsi anggaran bantuan sekolah itu berpotensi adanya tersangka lainnya selain mantan kepala sekolah.

Hingga kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan anggaran milyaran rupiah tersebut.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupis anggaran bantuan sekolah itu ditaksir mencapai Rp. 1.251.886.920.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB