Berita

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, ada kemungkinan bisa aktif kembali di Polri? (Foto: Instagram/eleizer_lumiu)
HARIANE - Terdakwa Richard Elelizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan vonis Bharada E tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Richard dipenjara selama 12 tahun. 
Setelah vonis hukuman Richard Eliezer keluar, muncul pertanyaan yang berkaitan dengan status keaktifan mantan ajudan Ferdy Sambo ini di kepolisian. 

Bharada E Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ingin Kliennya Bisa Aktif Lagi di Polri

bharada e
Proses sidang putusan vonis Bharada E. (Tangkapan Layar Youtube/PN JAKARTA SELATAN)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas keterlibatannya terhadap pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Bharada E, empat terdakwa lain juga terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Keputusan hukuman pidana yang diterima oleh Eliezer tersebut ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA : Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
Richard dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersama dengan empat terdakwa lain.
Setelah vonis diberikan, penasehat hukum Eliezer berharap kliennya tersebut dapat aktif dan kembali bekerja di institusi Polri.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian mengungkapkan bahwa Polri sedang menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
Dalam sidang komisi kode etik yang akan digelar Propam Polri akan mempertimbangkan beberapa hal.
Keputusan majelis hakim menetapkan status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Minggu, 06 April 2025
Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Minggu, 06 April 2025
Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Minggu, 06 April 2025
Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Minggu, 06 April 2025
Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025
Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025