Berita , D.I Yogyakarta

Buntut Kecelakaan Kereta Kelinci di Sleman, Polisi Bantul Ambil Tindakan Tegas Pada Operator

profile picture Andi May
Andi May
Buntut Kecelakaan Kereta Kelinci di Sleman, Polisi Bantul Ambil Tindakan Tegas Pada Operator
Kepolisian dan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi ke bengkel - bengkel produksi kereta kelinci pasca kecelakaan kereta kelinci di Sleman. (Foto: Dokumentasi Polres Bantul).

HARIANE - Pasca kejadian kecelakaan kereta kelinci di Sleman, jajaran Polres Bantul bakal menindaki alat transportasi gandeng tersebut hingga mobil odong - odong yang beroperasi di wilayahnya. 

Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta oada Minggu, 19 November 2023 pukul 09.30 WIB. 

Kereta kelinci sendiri merupakan sarana transportasi wisata yang sering digunakan masyarakat untuk mengunjungi objek - objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Meskipun begitu, perlu diketahui kereta kelinci hingga mobil odong - odong ternyata tidak memenuhi layak uji sehingga dinilai membahayakan keselamatan penumpang ataupun pengendara. 

Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada awak media, Selasa, 21 November 2023. 

"Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Jeffry. 

Operasional Kereta Kelinci di Jogja Tidak Aman 

Menurut Jeffry, dilarangnya pengoperasian kereta kelinci dan mobil odong - odong karena memiliki banyak faktor penyebab yang membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan. 

Sebab, kata Jeffry, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian body samping serta tidak adanya uji kelayaakan jalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

" Dengan kondisi seperti itu dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan," terangnya.

Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan. 

Jeffry menuturkan pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB