Berita , D.I Yogyakarta
Buntut Kecelakaan Kereta Kelinci di Sleman, Polisi Bantul Ambil Tindakan Tegas Pada Operator
HARIANE - Pasca kejadian kecelakaan kereta kelinci di Sleman, jajaran Polres Bantul bakal menindaki alat transportasi gandeng tersebut hingga mobil odong - odong yang beroperasi di wilayahnya.
Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta oada Minggu, 19 November 2023 pukul 09.30 WIB.
Kereta kelinci sendiri merupakan sarana transportasi wisata yang sering digunakan masyarakat untuk mengunjungi objek - objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meskipun begitu, perlu diketahui kereta kelinci hingga mobil odong - odong ternyata tidak memenuhi layak uji sehingga dinilai membahayakan keselamatan penumpang ataupun pengendara.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.
"Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Jeffry.
Operasional Kereta Kelinci di Jogja Tidak Aman
Menurut Jeffry, dilarangnya pengoperasian kereta kelinci dan mobil odong - odong karena memiliki banyak faktor penyebab yang membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Sebab, kata Jeffry, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian body samping serta tidak adanya uji kelayaakan jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Dengan kondisi seperti itu dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan," terangnya.
Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
Jeffry menuturkan pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.