Artikel

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
HARIANE - Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  orang yang melakukan pelanggaran diharuskan membayar denda elektronik. Ternyata ada cara ambil kembalian denda tilang elektronik jika tidak dikenakan sanksi penuh yang sebaiknya diketahui.
Cara ambil kembalian denda tilang elektronik ini disosialisasikan oleh Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat, 11 November 2022 dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Menurut Bripka Didi semua pelanggar awalnya dikenakan denda maksimal namun setelah melalui persidangan, pelanggar bisa menerima uang kembalian dengan mengetahui cara ambil kembalian denda tilang elektronik.
BACA JUGA :
Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi
“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bripka Didi.
Pelanggar bisa melanjutkan proses tanpa perlu menghadiri sidang jika sudah diberi jadwal. Setelah itu baru pelanggar bisa mengambil sisa denda maksimal atau denda titipan setelah dilakukan putusan sidang.
“Dalam kita jadwalkan sidang itu, bapak ibu itu tidak perlu menghadiri sidang, dalam arti berkasnya dengan secara mekanisme tetap kita sidangkan. Nah nanti untuk pengembaliannya biar tahu dari bayar denda titipan misalkan denda maksimal, itu bisa diambil setelah putusan sidang,” jelas Bripka Didi.
Pembayaran denda pelanggaran bisa dilakukan secara langsung ke pengadilan atau bisa juga melalui transfer ke Bank BRI.
Pelanggar bisa mengetahui nominal denda dengan mengecek di laman https://tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor tilang.
cara ambil kembalian denda tilang elektronik
Tampilan saat mengecek nomor tilang. (Website/E-Tilang)
Setelah melakukan pembayaran denda dan sudah melewati proses persidangan dengan catatan tidak dikenakan denda maksimal, langkah selanjutnya adalah mengambil uang kembalian denda. 

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik

1. Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025