Berita
Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui E-Filing Mudah, Paling Lambat 31 Maret 2023
HARIANE - Cara lapor SPT Tahunan perlu diketahui bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menghindari denda.
Sekarang lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan dengan mudah karena sudah tidak perlu antri di kantor pajak.
Tutorial lapor SPT tahunan 2023 pribadi dapat dilakukan secara online dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Sebagai indormasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan kini tinggal menghitung hari. Untuk batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak Badan, dapat melaporkan SPT Tahunan paling lambat 20 April 2023.
Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.
Berikut cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi dengan E-Filing.
1.Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Formulis 1770 SS melalui E-Filing
- Buka situs DJP di www.pajak.go.id, lalu klik ‘Login”
- Isi Nomor Wajib Pajak (NPWP), password, kode keamanan (captcha), lalu klik ‘Login’
- Setelah login, klik ‘E-Filing’
- Klik ‘Buat SPT’
- WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian E-FIling
- Klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik tombol ‘Berikutnya’
- Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak