Daftar dokumen yang termasuk ke dalam dokumen yang bersifat perdata yakni sebagai berikut.
1. Surat perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, maupun surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya
3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah satu dokumen elektronik ini sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri meluncurkan meterai elektronik ini sejak Oktober 2021.