Berita , Pilihan Editor

Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah

profile picture Hanna
Hanna
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
HARIANE - Cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik ini dilatarbelakangi oleh adanya pertumbuhan yang semakin pesat dalam transaksi ekonomi dan keuangan secara digital di Indonesia.
Cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik ini juga menunjukkan peningkatan kegiatan masyarakat dalam berbelanja daring.
Di mana Pemerintah pun hadir untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak dan mengetahui bagaimana cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik.
Sehingga informasi seputar cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik yang dilansir dari website indonesia.go.id di bawah ini sangat penting untuk anda ketahui.
BACA JUGA : PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

Perkembangan Transaksi Uang Elektronik di Indonesia

Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi pertumbuhan yang pesat, mencapai 42,06 persen di transaksi keuangan elektronik pada triwulan pertama 2022, yaitu Januari-Maret 2022.
BI juga memperkirakan sepanjang 2022, nilai transaksinya akan tumbuh 18,03 persen menjadi Rp360 triliun sepanjang 2022.
Saat ini terdapat beberapa produk keuangan digital seperti dompet digital, aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh pengelola loka dagang elektronik, operator ojek daring, dan lainnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Di balik semua kemudahan yang tercipta dari teknologi digital dan membuat sistem pembayaran dengan uang elektronik menjadi semakin mudah, pemerintah tetap menjalankan kewajibannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak.
Salah satunya adalah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP disebutkan, tarif PPN adalah sebesar 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025