Berita , Pilihan Editor

Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah

profile picture Hanna
Hanna
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
HARIANE - Cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik ini dilatarbelakangi oleh adanya pertumbuhan yang semakin pesat dalam transaksi ekonomi dan keuangan secara digital di Indonesia.
Cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik ini juga menunjukkan peningkatan kegiatan masyarakat dalam berbelanja daring.
Di mana Pemerintah pun hadir untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak dan mengetahui bagaimana cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik.
Sehingga informasi seputar cara menghitung PPN layanan transaksi uang elektronik yang dilansir dari website indonesia.go.id di bawah ini sangat penting untuk anda ketahui.
BACA JUGA : PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

Perkembangan Transaksi Uang Elektronik di Indonesia

Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi pertumbuhan yang pesat, mencapai 42,06 persen di transaksi keuangan elektronik pada triwulan pertama 2022, yaitu Januari-Maret 2022.
BI juga memperkirakan sepanjang 2022, nilai transaksinya akan tumbuh 18,03 persen menjadi Rp360 triliun sepanjang 2022.
Saat ini terdapat beberapa produk keuangan digital seperti dompet digital, aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh pengelola loka dagang elektronik, operator ojek daring, dan lainnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Di balik semua kemudahan yang tercipta dari teknologi digital dan membuat sistem pembayaran dengan uang elektronik menjadi semakin mudah, pemerintah tetap menjalankan kewajibannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak.
Salah satunya adalah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP disebutkan, tarif PPN adalah sebesar 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025