Berita , Pilihan Editor

Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah

profile picture Hanna
Hanna
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.
PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
PPN yang dimaksud disini adalah pajak tidak langsung, dimana pajak tersebut akan disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Sehingga tidak semua barang dikenai PPN, salah satunya adalah saldo uang elektronik.

PPN untuk Layanan Transaksi Uang Elektronik

Seperti dicantumkan dalam akun Instagram @ditjenpajak, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus poin, top-up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.

Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik

Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.
Jika saldo di platform dompet digital Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, saat melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.
Pengenaan pajak tersebut dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang telah kita lakukan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025