Berita , Pilihan Editor

Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah

profile picture Hanna
Hanna
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik yang Diberlakukan Pemerintah
PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.
PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
PPN yang dimaksud disini adalah pajak tidak langsung, dimana pajak tersebut akan disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Sehingga tidak semua barang dikenai PPN, salah satunya adalah saldo uang elektronik.

PPN untuk Layanan Transaksi Uang Elektronik

Seperti dicantumkan dalam akun Instagram @ditjenpajak, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus poin, top-up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.

Cara Menghitung PPN Layanan Transaksi Uang Elektronik

Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.
Jika saldo di platform dompet digital Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, saat melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.
Pengenaan pajak tersebut dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang telah kita lakukan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Sleman Selenggarakan Gebyar Potensi Sleman Barat

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Sleman Selenggarakan Gebyar Potensi Sleman Barat

Sabtu, 07 September 2024 19:39 WIB
Komplotan Maling Traktor Diamankan Polisi, Pelaku Beraksi Sejak Februari 2024

Komplotan Maling Traktor Diamankan Polisi, Pelaku Beraksi Sejak Februari 2024

Sabtu, 07 September 2024 19:35 WIB
Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 07 September 2024 19:08 WIB
Aksi Heroiknya Viral, Aiptu Agus Supriyatna Dapat Hadiah dari Kapolri

Aksi Heroiknya Viral, Aiptu Agus Supriyatna Dapat Hadiah dari Kapolri

Sabtu, 07 September 2024 15:50 WIB
Gempa M 4,9 Gianyar Bali Hari ini, Suara Gemuruh Hingga Atap Rumah Runtuh

Gempa M 4,9 Gianyar Bali Hari ini, Suara Gemuruh Hingga Atap Rumah Runtuh

Sabtu, 07 September 2024 14:40 WIB
Cerita Mahfud MD Naik Jet Pribadi JK : Singgung Kaesang Hingga KPK

Cerita Mahfud MD Naik Jet Pribadi JK : Singgung Kaesang Hingga KPK

Sabtu, 07 September 2024 12:47 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 07 September 2024 10:19 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 September 2024 Turun Rp 9 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 September 2024 Turun Rp 9 Ribu ...

Sabtu, 07 September 2024 10:09 WIB
Curi Burung Milik Tetangga, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Curi Burung Milik Tetangga, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Sabtu, 07 September 2024 00:00 WIB
Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi

Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi

Jumat, 06 September 2024 23:58 WIB