Berita

Cara Menjaga Akun Kartu Prakerja 2023, Tidak Boleh Lakukan Hal Ini

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
cara menjaga akun Kartu Prakerja 2023
Cara menjaga akun Kartu Prakerja 2023 yang harus diperhatikan oleh calon peserta Kartu Prakerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Inilah cara menjaga akun Kartu Prakerja 2023 agar tetap aman tanpa terblokir oleh sistem atau terkena penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam program ini para pendaftar Kartu Prakerja harus membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendaftar hingga menjadi penerima Kartu Prakerja agar bisa mendapatkan dana insentif untuk mengikuti pelatihan yang ada.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, harap waspada terhadap hal-hal yang bisa membuat akun Kartu Prakerja bermasalah, simak info selengkapnya di bawah ini.

Cara Menjaga Akun Kartu Prakerja 2023

Cara menjaga akun Kartu Prakerja 2023
Hindari beberapa hal berikut ini agar keamanan akun dapat terjaga dengan baik. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

Berikut ini beberapa cara menjaga akun Kartu Prakerja 2023 yang bisa dilakukan oleh para peserta Kartu Prakerja sesuai dengan arahan dan anjuran dari Program Kartu Prakerja itu sendiri melalui laman websitenya.

Sebelum menjadi penerima Kartu Prakerja, para calon peserta harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Setelah akun berhasil dibuat, maka peserta bisa segera mendaftarkan untuk gelombang yang saat itu dibuka.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan terkait pemblokiran akun dari program Kartu Prakerja ini, di antaranya sebagai berikut:

1.  Manajemen Pelaksana sebagai pengelola situs Kartu Prakerja berhak memblokir akun pengguna yang melanggar Syarat dan Ketentuan.

2. Pastikan bahwa calon peserta telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi di dalam Syarat dan Ketentuan yang dilampirkan.

3. Apabila peserta merasa tidak melakukan pelanggaran yang ada di bagian Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja namun akun tetap diblokir, silakan hubungi melalui pihak Formulir Pengaduan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB