Berita , D.I Yogyakarta
Demo Buruh dan KSPSI DIY di Sleman, Pencabutan UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan
HARIANE - Aliansi Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY adakan Forum Group Discussion (FGD) di Gelanggang Olahraga Tridadi Kabupaten Sleman.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu, 9 Juli 2023 ini dilakukan dengan berbagai orasi penyampaian pendapat dari perwakilan organisasi Aliansi Buruh se-DIY.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Ruswadi mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan dari pihak buruh terhadap kewajiban pemerintah.
Diantara tuntutan tersebut adalah pencabutan Undang - Undang (UU) No. 2 tahun 2022 atau disebut juga dengan UU Cipta Kerja.
"Acara ini sebenarnya pertama, kita tarik yang alasan yang paling dekat, yaitu ketika pemerintah bersama DPR menggulirkan UU Cipta Kerja yang begitu kontroversi," ujar Ruswadi kepada Hariane di Gelanggang Olahraga Kabupaten Sleman, Minggu, 9 Juli 2023.
Menurut Ruswadi, UU Cipta Kerja memang sangat kontroversi dan menyengsarakan pekerja buruh.
Menurutnya UU Cipta Kerja sangat mengurangi 7 klaster hak para buruh yang sebelumnya dicantumkan dalam UU No 13 tahun 2023.
Diantara hak para guruh yang dominan yakni upah, pesangon, status kerja, waktu kerja.
"Kita ambil contoh pesangon, sebelumnya di UU 13, pesangon itu mencapai 32 kali gaji namun di UU Cipta Kerja malah berkurang jadi 19 kali," ujar Ruswadi.
Berangkat dari hal tersebut, Ruswadi bersama dengan berbagai buruh dari seluruh DIY mengadakan sebuah FGD untuk menyampaikan penolakan keras terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak.
Hasil FGD tersebut nantinya akan muaranya akan berpengaruh terhadap dukungan para buruh terhadap calon presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu buruh di Yogyakarta, Sinta mengatakan, selama ini para buruh benar-benar disengsarakan dengan berbagai kebijakan pemerintahan yang tidak berpihak.