Ilustrasi demonstrasi. (Foto: Unsplash/Koshu Kunii).
"Kedua pelaku berinisial JY (38) dan HR (38) warga Kecamatan Gunung Jati, Kota Kendari," ujar Eka Faturrahman kepada awak media.
Ia menyebut pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap manusia dengan ancaman hukuma selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Kendati demikian, pelaku pembusuran yang mengakibatkan salah satu pegunjuk rasa terluka hingga saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com