Berita , D.I Yogyakarta

Muncul Dugaan Penyalahgunaan TKD Dijadikan Tambang Uruk, Kejari Gunungkidul Usut Pelaku

profile picture Pandu S
Pandu S
Muncul Dugaan Penyalahgunaan TKD Dijadikan Tambang Uruk, Kejari Gunungkidul Usut Pelaku
Kejadi Gunungkidul Segel Lahan Tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Kejari Gunungkidul)

HARIANE - Usai ramai di media sosial terkait adanya pengerukan tambang secara ugal-ugalan, muncul dugaan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. 

Dugaan ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, pasalnya terdapat perbedaan antara keterangan perangkat lurah setempat dengan temuan petugas mengenai luasan lahan TKD yang dijadikan lokasi pertambangan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana menjelaskan, saat dimintai keterangan, perangkat lurah setempat menyampaikan bahwa luas lahan yang diuruk seluas 700 meter persegi. Sedangankan saat dilakukan peninjauan di lokasi, luasnya mencapai 2.000 meter persegi.

"(Disampaikan oleh perangkat lurah) Luas lahan TKD yang digunakan perusahaan tambang seluas 700 meter persegi dengan peruntukan sebagai akses jalan alat berat, namun setelah kami tinjau ternyata sekitar 2.000 meter persegi yang digunakan," kata Sendhy saat di temui di Kantor Kejari Gunungkidul pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Selain terkait luas lahan, perbedaan keterangan juga terjadi pada kepemilikan lahan. Perangkat lurah mengklaim bahwa lahan yang digunakan ialah milik warga.

Sedangkan, berdasarkan data dari BPN DIY, lahan tersebut merupakan TKD yang nekat disewakan kepada perusahaan tambang.

"Sudah kami segel, agar tidak ada lagi operasi pertambangan di lokasi tersebut. Kami juga menaikan statusnya (perangkat lurah) ke penyidikan," ucapnya. 

Diperkirakan, negara berpotensi mengalami kerugian akibat adanya operasi pertambangan uruk di lahan TKD tersebut.

Selanjutnya, lanjut Sendhy, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang terlibat tindakan penyelewengan TKD.

Sendhy mengatakan, aktivitas operasi pertambangan di lahan TKD itu melibatkan tiga perusahaan tambang. Satu diantaranya diketahui sudah mengantongi dokumen legalitas berupa Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB). 

"Lahan TKD yang diuruk dengan kedalaman sampai empat meter," paparnya. 

Dugaan penyalahgunaan TKD itu muncul karena adanya tindakan pembiaran dari perangkat kalurahan terkait adanya aktivitas tambang di lahan TKD. Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan tambang ke salah satu perangkat kelurahan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB